Dokter Piprim Beberkan Alasan Bolos 28 Hari di RSUP Fatmawati, Bentuk Perlawanan?
Karena merasa prosedur mutasi tidak tepat, dr Piprim akhirnya membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mempermasalahkan legalitas dan mekanisme mutasi yang diterapkan kepadanya.
Lebih lanjut, meski polemik berujung pada pemberhentian dirinya sebagai ASN, dr Piprim menegaskan komitmennya tetap pada kesehatan anak Indonesia. Dia menyebut fokus utamanya adalah menekan angka mortalitas dan morbiditas anak.
"Mudah-mudahan anak-anak Indonesia tetap sehat apa pun yang nanti terjadi, saya percaya bahwa musuh kita bersama adalah mortalitas dan morbiditas anak-anak Indonesia. Salam sehat," tambah Dokter Piprim.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya menegaskan, dokter Piprim diberhentikan dari RSUP Fatmawati karena melakukan pelanggaran disiplin, yaitu tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis di RSUP Fatmawati dalam waktu yang lama.
"Dia kena hukuman disiplin, karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari 3 bulan berturut-turut," kata dr Azhar Jaya, Senin (16/2/2026).
"Itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegasnya.