Dokter Piprim Beberkan Alasan Bolos 28 Hari di RSUP Fatmawati, Bentuk Perlawanan?
Dalam penjelasan yang sama, dr Piprim menyatakan ketidakhadiran selama 28 hari merupakan konsekuensi dari penolakannya terhadap mutasi tersebut. Dia menilai mutasi itu bukan semata kebutuhan layanan, melainkan bentuk hukuman.
Dia juga membantah alasan yang menyebut RSUP Fatmawati tidak memiliki konsultan jantung anak. Menurutnya, di rumah sakit tersebut sudah ada dokter konsultan yang menangani intervensi jantung anak.
"Fatalnya Pak Menkes bilang, karena di Fatmawati tidak ada ahli jantung anak. Ini fatal sekali sih Pak bohongnya. Di sana (di RSUP Fatmawati) itu ada dr Mochammading, sudah bertahun-tahun beliau konsultan jantung anak di sana, dan beliau mengerjakan segala intervensi jantung anak," ungkap dr Piprim, dikutip Kamis (19/2/2026).
Karena merasa prosedur mutasi tidak tepat, dr Piprim akhirnya membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mempermasalahkan legalitas dan mekanisme mutasi yang diterapkan kepadanya.
Lebih lanjut, meski polemik berujung pada pemberhentian dirinya sebagai ASN, dr Piprim menegaskan komitmennya tetap pada kesehatan anak Indonesia. Dia menyebut fokus utamanya adalah menekan angka mortalitas dan morbiditas anak.