7 Fakta Dokter Piprim Dipecat Menkes Budi, Nomor 5 Menghebohkan!
JAKARTA, iNews.id – Polemik antara Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin makin memanas. Terbaru, Kementerian Kesehatan akhirnya buka suara mengenai polemik ini.
Secara mengejutkan konsultan jantung anak senior sekaligus ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA mengaku telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan ini pun memicu polemik di media sosial.
Terlebih, dr Piprim membagikan pernyataan resminya melalui unggahan Instagram. Sontak netizen terkejut dan sekaligus memberikan dukungan untuk sang dokter.
Di hari yang sama, Kementerian Kesehatan pun memberikan klarifikasi atas pernyataan dr Piprim di Instagram. Lantas, seperti apa fakta-fakta di balik kasus viral ini? Simak berita selengkapnya hanya di artikel ini.
Dokter Piprim Dipecat, Kemenkes: Sesuai Prosedur!

Bukan lewat surat resmi ke media, dr Piprim justru mengumumkan dirinya dipecat melalui video di media sosial. Dalam video tersebut, dia mengatakan telah dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata dr Piprim mengawali pernyataan resminya," dikutip Senin (16/2/2026).
Penyebab Dokter Piprim Dipecat Terungkap, Kemenkes Beberkan Fakta Mengejutkan!
Di kesempatan yang sama, Dokter Piprim juga meminta maaf kepada pasien dan peserta didiknya. Cara penyampaian ini langsung viral dan memicu simpati sekaligus tanda tanya publik.
Dokter Piprim adalah Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan konsultan jantung anak senior. Statusnya sebagai pimpinan organisasi profesi besar membuat kasus ini otomatis berdampak luas dan sensitif.
Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Dokter Piprim: Bolos Lebih dari 3 Bulan!

Konflik bermula saat dr Piprim dimutasi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Dia menilai mutasi itu mendadak dan tidak transparan. Bahkan, dia menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.