Panas! Kemenkes Bantah Menkes Budi Pecat Dokter Piprim
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah kabar yang menyebut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara langsung memecat konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A. Seperti apa fakta sebenarnya?
Kemenkes menegaskan, pemberhentian terhadap dokter Piprim dari RSUP Fatmawati merupakan hasil proses administratif berjenjang dan berkaitan dengan pelanggaran disiplin berat.
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya, keputusan pemberhentian dr Piprim dari RSUP Fatmawati bukan keputusan sepihak Menteri Kesehatan.
"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," kata dr Azhar, Senin (16/2/2026).

Kemenkes mengungkap, dasar pemberhentian adalah pelanggaran disiplin berat karena dr Piprim disebut tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan berturut-turut.