Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Campak, Kemenkes Catat 63.769 Suspek di 2025 dan 21 Kejadian Luar Biasa Awal 2026
Advertisement . Scroll to see content

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:17:00 WIB
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana
Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun resmi mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke MK. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal berikutnya Pasal 395 ayat (1) yang mencantumkan frasa “harus segera melaporkan” yang bersifat imperatif dan memaksa, tanpa adanya parameter kondisi yang jelas maupun perlindungan terhadap hak privasi dan data kesehatan dari pelapor.

Frasa dalam pasal tersebut menunjukkan sifat kewajiban imperatif yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Padahal dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan pelaporan seharusnya ditempatkan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat memaksa, sehingga secara konstitusional patut dimaknai sebagai “berhak untuk melaporkan”.

Kemudian, Pasal 400 yang melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi dan batasan yang jelas serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan.

Apalagi, pasal tersebut dikaitkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

Terakhir, adalah Pasal 446. Ancaman pidana denda sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam Pasal a quo sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 400, tanpa disertai dengan diferensiasi tingkat kesalahan dan tanpa mematuhi asas lex certa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut