Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat sejumlah pasal yang diajukan uji materi oleh Dharma, di antaranya Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.
Uji materi itu diajukan melalui Tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat pada Rabu, 13 Mei 2026. Di antaranya adalah Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang dan Junus Fanni Nababan.
Dalam pasal 353 ayat (2) huruf g yang memuat frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dinilai memberikan diskresi kepada menteri dalam menetapkan status tersebut tanpa adanya parameter yang jelas.
Tidak hanya itu, frasa tersebut juga membuat substansi pemberlakuan menjadi terbuka dan tidak memiliki batasan. Tidak adanya batasan tersebut bisa saja berpotensi membuat pemohon sewaktu-waktu dijadikan objek KLB atau wabah dan membuka ruang penafsiran sepihak melalui frasa “kriteria lain” oleh otoritas eksekutif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan.
Kemudian, pasal yang diajukan uji materi adalah Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang untuk “mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah”, tanpa adanya batasan yang jelas, standar pelaksanaan, maupun mekanisme perlindungan hak bagi setiap individu. Pasal tersebut dinilai berpotensi melahirkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan yang bebas. Kondisi ini secara nyata mengancam integritas tubuh dan rasa aman Pemohon.