Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana
Keberlakuan norma-norma tersebut secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Norma-norma tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan overcriminalization, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif. Maka dari itu, Pemohon berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang masih berada dalam wilayah kebebasan individu atau dalam ruang ketidakpastian interpretasi hukum.
Oleh karena itu, keseluruhan ketentuan a quo secara nyata maupun potensial telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, baik dalam bentuk ancaman terhadap hak atas rasa aman dan integritas tubuh, maupun hilangnya kepastian hukum yang adil.
Di sisi lain, rangkaian norma di atas juga dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan prinsip negara hukum, Pasal 28A mengenai hak untuk hidup, Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28F mengenai hak atas informasi, Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi dan rasa aman, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas kesehatan dan kesejahteraan, serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan jaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun serta larangan perlakuan diskriminatif.
Editor: Aditya Pratama