Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional
Kamis, 26 Februari 2026 - 14:26:00 WIB
Dia juga mengingatkan perjanjian internasional tidak dapat berlaku tanpa persetujuan DPR.
“Tidak ada perjanjian internasional yang bisa diterapkan tanpa persetujuan DPR. Jadi langkah yang bisa segera dilakukan adalah berdiskusi dan menyampaikan aspirasi ke DPR,” katanya.
Elin menambahkan, meskipun masih ada harapan pada itikad baik platform digital, perlindungan terhadap jurnalisme dan demokrasi tetap memerlukan payung regulasi yang kuat.
“Kita tidak bisa hanya berharap pada niat baik. Regulasi tetap diperlukan untuk melindungi ekosistem pers dan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian