Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bagikan Takjil dan Bukber Bareng Insan Pers: Suara Media, Suara Publik
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:26:00 WIB
Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan. (Foto: Dok. Dewan Pers)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Pasal 7 Perpres 32/2024 diatur empat bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk perjanjian lainnya.

“Dalam perjanjian RI-AS, secara jelas disebutkan tidak ada lagi kewajiban lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data pengguna. Padahal tiga dari empat poin itu diatur dalam Pasal 7 Perpres 32/2024,” kata Suprapto.

Menurutnya, perubahan status dari yang semula bersifat wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary) akan berdampak luas, tidak hanya bagi industri media tetapi juga publik.

“Perpres ini dibuat untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Dia menegaskan, tanpa regulasi yang kuat, media hanya akan bergantung pada niat baik platform digital asing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut