Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bagikan Takjil dan Bukber Bareng Insan Pers: Suara Media, Suara Publik
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:26:00 WIB
Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan. (Foto: Dok. Dewan Pers)
Advertisement . Scroll to see content

“Lebih baik kalau setelah pertemuan ini komite membuat pernyataan sikap secara resmi, bahkan terbuka. Harus lebih banyak yang bersuara untuk memperkuat penolakan,” katanya.

Menurutnya, KTP2JB dibentuk melalui peraturan presiden (perpres), sehingga wajar apabila komite mempertanyakan langsung kepada presiden mengenai masa depan kebijakan tersebut.

“Komite ini dilahirkan oleh perpres. Layak jika menanyakan langsung kepada Presiden, bagaimana nasibnya jika kebijakan ini seolah-olah ‘dianulir’ oleh perjanjian internasional,” tegasnya.

Dia juga membuka kemungkinan langkah hukum, namun menilai hal tersebut baru relevan dilakukan setelah perjanjian diratifikasi.

Sementara itu, Ketua KTP2JB Suprapto menjelaskan ketentuan dalam perjanjian RI-AS beririsan langsung dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam Pasal 7 Perpres 32/2024 diatur empat bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk perjanjian lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut