Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
Dalam proses di kepolisian, Saudara R masih bisa menempuh upaya penyelesaian secara kekeluarga/perdamaian, Saudara R bisa menyampaikan keinginan/kehendak untuk mengedepankan restorative justice kepada pihak kepolisian dalam permasalahan dimaksud. Upaya restorative justice ini sebagaimana diamanahkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun persyaratan materiil dan formil yang harus dipenuhi dituangkan secara jelas pada pasal 5 dan 6 ayat (1) s/d (5) yang berbunyi:
Pasal 5:
Persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, meliputi:
a. Tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat.
b. Tidak berdampak konflik sosial.
c. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme.
e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, dan
f. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang
Pasal 6:
(1) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, dan
b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
(2)...dst
Bahwa niat baik Saudara R untuk menyelesaikan permasalahan dengan tindakan yang bijak dapat terakomodir dengan upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana kami uraikan di atas. Hal ini bisa ditempuh untuk memberikan pembelajaran dan efek jera bagi pelaku yang semula tidak mengakui perbuatannya akhirnya mengakui pada saat proses hukum di kepolisian. Tentunya pengakuan ini bukan karena paksaan tetapi dari proses yang dilakukan oleh kepolisian didapatkan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah oleh terlapor. Bukti tersebut bisa berupa rekaman CCTV, keterangan para saksi serta bukti lainnya yang saling menguatkan.
b. Gugatan Perdata
Langkah selanjutnya yang bisa ditempuh adalah langkah melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".
Tentunya langkah gugatan perdata ini ditempuh jika Saudara R menganggap "seseorang yang diduga sebagai pelaku" tidak mengakui perbuatannya walaupun telah diproses melalui peradilan pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (maksudnya di sini adalah langkah negosiasi, mediasi maupun pidana melalui restorative justice tidak membuat jera terlapor. Artinya yang bersangkutan tidak mengakui sehingga proses hukum pidana berlanjut ke pengadilan).