Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
4. Menyampaikan kepada pihak bank informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik berupa Rekaman CCTV pada hari kejadian merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024). Penyitaan dan proses penyalinannya harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
5. Mencoba membuka komunikasi dengan seseorang yang diduga sebagai pelaku atau jika mengalami kesulitan maka bisa mencoba membuka komunikasi dengan pimpinan dari media tempat yang bersangkutan bekerja. Hal ini sebagai langkah konkret ketika Saudara R menyampaikan yang bersangkutan adalah wartawan.
Setelah langkah-langkah sebagaimana diuraikan di atas sudah ditempuh dan dapat dipastikan rekaman CCTV serta bukti pendukung lainnya menunjukkan "seseorang yang diduga sebagai pelaku" inilah yang mengambil uang milik Saudara R, selanjutnya kami menyarankan Saudara R untuk mencoba alternatif penyelesaian sengketa di luar proses hukum/pengadilan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrse dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya pada Pasal 1 angka 10 yang berbunyi "Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli".
I. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Beberapa alternatif penyelesaian sengketa yang bisa kami sarankan kepada Saudara R antara lain:
a. Negosiasi
Memperhatikan kronologi sebagaimana saudara R sampaikan di atas, sebenarnya telah terbuka komunikasi antara pihak bank dengan "seseorang yang diduga sebagai pelaku" sehingga dengan terbukanya komunikasi tersebut Saudara R bisa mencoba menghubungi yang bersangkutan dan mencoba menjelaskan secara singkat kejadian yang menimpa Saudara R (tentunya harus dihindari kalimat yang bersifat menuduh).