Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Targetkan 700 Gerbang Tol Bisa Transaksi Tanpa Sentuh Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?

Senin, 08 Juli 2024 - 15:46:00 WIB
Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
Ilustrasi transaksi di ATM (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Ada baiknya upaya negosiasi dilakukan dengan mengadakan pertemuan secara langsung dengan melibatkan pihak ketiga. Dalam hal ini bisa meminta pihak bank atau pihak perusahaan media yang bersangkutan bekerja. Tentunya Saudara R harus menghubungi dan bertemu terlebih dahulu dengan perusahaan media atau yang mewakili untuk meminta kesediaannya dalam upaya negosiasi dengan "seseorang yang diduga sebagai pelaku" jika memang benar yang bersangkutan adalah seorang wartawan.

Upaya negosiasi ini merupakan langkah awal yang bisa Saudara R tempuh dengan catatan adanya iktikad baik dari kedua belah pihak untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan dimaksud secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan oleh Khotibul Umam dalam bukunya Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan (Yogyakarta; Pustaka Yustisia, 2010) sebagaimana dikutip oleh Dr. Nita Triana, S.H., M.Si. dalam bukunya Alternative Dispute Resolution, Penyelesaian Sengketa alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi (Yogyakarta, Kaizen Sarana Edukasi, 2019) halaman 67, yang menegaskan "Negosiasi biasanya digunakan dalam kasus yang tidak terlalu pelik. Para pihak beriktikad baik untuk secara bersama memecahkan persoalannya. Negosiasi dilakukan jika komunikasi antara para pihak masih terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya dan ada keinginan baik untuk mencapai kesepakatan serta menjalin hubungan baik".

Jika saudara R meyakini "seseorang yang diduga sebagai pelaku memiliki iktikad baik dan keinginan untuk bertemu dalam menyelesaikan masalah, maka ada baiknya ditempuh upaya negosiasi. Tetapi jika "seseorang yang diduga sebagai pelaku" karena satu dan lain hal tidak mau bertemu secara langsung dengan saudara R, tetapi masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, maka bisa ditempuh alternatif penyelesaian sengketa yang lain, yaitu melalui upaya mediasi di luar pengadilan.

b. Mediasi
Langkah penyelesaian sengketa di luar pengadilan selanjutnya adalah mediasi. Menurut Takdir Rahmadi dalam bukunya Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekata Mufakat (Jakarta, Raja Grafindo 2010 halaman 12) sebagaimana dikutip oleh Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H dalam bukunya “Hukum Alternatif penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi” (Yogyakarta, Publika Global Media, 2023), pada halaman halaman 72 dinyatakan "Prinsip kerahasiaan dalam mediasi bertujuan untuk memberikan ruang yang aman dan terbuka bagi para pihak untuk berbicara tanpa takut konsekuensi di luar ruang mediasi. Namun, kerahasiaan ini dapat diubah jika semua pihak sepakat atau jika terdapat kewajiban hukum untuk mengungkapkan informasi tertentu". 

Untuk menggunakan upaya mediasi di luar pengadilan, Saudara R dapat menggunakan jasa mediator yang bersertifikat dan terakreditasi agar tidak salah dalam memilih mediator. Ada baiknya Saudara R berkonsultasi dengan lembaga profesional yang memberikan jasa mediasi dan pelatihan mediasi atau dapat mengunjungi situs Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/media/11440. Dalam situs dimaksud diuraikan puluhan nama Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Non-Hakim Terakreditasi. Mohon diperhatikan lembaga penyelenggara yang Surat keputusan dari ketua Mahkamah Agung masih berlaku dan belum berakhir. Tentunya upaya untuk menggunakan jasa mediator ini ada biaya yang harus ditanggung. Besaran biaya bisa ditanyakan langsung kepada lembaga terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut