Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
Tiga hal sebagaimana disebutkan di atas sangat diperlukan untuk mempermudah proses pembuatan laporan polisi dan mempermudah pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan saudara R. Saran kami mengenai persiapan sebelum membuat laporan polisi ini telah kami sampaikan kepada penanya sebelumnya dalam permasalahan yang lain dan bisa diakses di https://www.inews.id/news/nasional/saya-beli-tanah-lewat-pihak-ketiga-tapi-dibatalkan-pemilik-bagaimana-langkah-hukumnya.
Dalam Kronologi maupun laporan polisi, saudara R dapat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain:
KUHP Bab XXII (Pencurian)
Pasal 362:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 364:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Bahwa pasal-pasal yang gunakan dalam pembuatan laporan polisi sebagaimana dimaksud di atas masih menggunakan KUHP yang lama, hal ini disebabkan KUHP yang baru (Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (bunyi Pasal 624 UU No 1 tahun 2023), dimana Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diundangkan pada tanggal pada 2 Januari 2023, artinya UU No 1 tahun 2023 (KUHP yang baru) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.