Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN dan eks Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Nota pembelaan yang dia bacakan berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”.
Dalam nota pembelaan, Danny dengan tegas menyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga menegaskan tidak menerima aliran dana apa pun dari transaksi yang dipersoalkan.
“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Saya tidak pernah menerima aliran dana apa pun dari transaksi yang dipersoalkan. Dan keputusan yang kami ambil adalah keputusan bisnis, bukan kejahatan,” kata Danny saat membacakan pleidoi.
Sejak kalimat pembuka, Danny menyampaikan rasa hormat kepada majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum. Namun, dia mengaku rasa keadilannya tercabik-cabik setelah membaca tuntutan jaksa yang menuntutnya 7 tahun 6 bulan penjara.
Dia menilai, banyak kutipan fakta persidangan yang dipotong, konteks dihilangkan, serta kesimpulan yang tidak sesuai dengan berita acara maupun dokumen keuangan PGN.