Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025
Keenam: Selain bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Bandar Udara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai bandar udara internasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. penyelenggara bandar udara melengkapi selambat lambatnya dalam waktu 6 bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan:
a. surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan
b. surat rekomendasi dalam rangka penempatan unit kerja dan personel, dari:
1) menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan;
2) menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian; dan
3) menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kekarantinaan;
2. terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara internasional
3. berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri; dan
4. terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara
Ketujuh: Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini