Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025
1. medical evacuation
2. penanganan bencana; dan/atau
3. pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Ketiga: Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dapat dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri; dan
2. berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri
Keempat: Penetapan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Kelima: Dalam hal bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Dikturn PERTAMA masih membutuhkan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri setelah berakhirnya masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, penyelenggara bandar udara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandar udara khusus menjadi bandar udara umum kepada Menteri Perhubungan.