Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kursi Wamen Imipas Belum Diisi usai Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Kata Istana
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi

Jumat, 05 Juni 2026 - 14:18:00 WIB
Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi
Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan digeledah KPK pada Jumat (5/6/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026). Dalam kesempatan itu, personel Brimob turut bersiaga di lokasi.

Kedatangan tim KPK tersebut untuk menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).  

Pantauan di lokasi, rombongan tiba sekira pukul 13.47 WIB dengan diawali dua petugas berompi KPK yang turun dari sebuah minibus berwarna hitam.

Setelah gerbang terbuka, terlihat enam mobil jenis minibus memasuki pelataran rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut. Kemudian, terdapat rombongan satu truk Brimob. 

Sejumlah personel Brimob pun merapat ke lokasi untuk melakukan pengamanan saat proses penggeledahan

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut