Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Ungkap Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik Picu Kanker Kulit

Jumat, 08 Mei 2026 - 14:46:00 WIB
BPOM Ungkap Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik Picu Kanker Kulit
BPOM mengungkap adanya sejumlah bahan berbahaya yang masih ditemukan dalam produk kosmetik atau kecantikan. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

Taruna menegaskan, BPOM tidak akan segan menindak produsen atau distributor kosmetik yang terbukti menggunakan bahan berbahaya. Penindakan dilakukan mulai dari penyitaan produk hingga pencabutan izin edar.

“Kalau kami temukan di lapangan tentu Badan POM akan melaksanakan pertama kita akan lakukan penindakan berupa yang kita sebut kita ambil, kita sita itu haknya Badan POM menyita barang-barang ilegal. Yang kedua, Badan POM bisa mencabut izin edarnya. Kemudian yang ketiga, Badan POM berhak mengumumkan ke publik sebagai hukuman sosialnya,” kata Taruna.

Selain itu, BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Taruna menyebut produsen kosmetik berbahaya bisa dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Kesehatan.

“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut