BPOM Ungkap Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik Picu Kanker Kulit
Taruna menegaskan, BPOM tidak akan segan menindak produsen atau distributor kosmetik yang terbukti menggunakan bahan berbahaya. Penindakan dilakukan mulai dari penyitaan produk hingga pencabutan izin edar.
BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
“Kalau kami temukan di lapangan tentu Badan POM akan melaksanakan pertama kita akan lakukan penindakan berupa yang kita sebut kita ambil, kita sita itu haknya Badan POM menyita barang-barang ilegal. Yang kedua, Badan POM bisa mencabut izin edarnya. Kemudian yang ketiga, Badan POM berhak mengumumkan ke publik sebagai hukuman sosialnya,” kata Taruna.
Selain itu, BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Taruna menyebut produsen kosmetik berbahaya bisa dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya
“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani