BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan obat, termasuk yang beredar di luar apotik, seperti minimarket dan supermarket. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk menutup celah peredaran obat bebas yang selama ini dinilai masih berada di wilayah abu-abu dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyampaikan aturan tersebut dibuat untuk memperjelas pengawasan terhadap distribusi obat di fasilitas non-kefarmasian.
Dia menilai selama ini banyak obat dijual di toko kelontong hingga minimarket tanpa kontrol yang memadai. Akibatnya, tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab ketika terjadi efek samping serius pada konsumen.
"Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area atau area abu-abu itu sangat berbahaya. Sementara penegasan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tentang Kesehatan juga sudah tegas memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi," ujar Taruna Ikrar di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Ramai Tren Minum Oatmilk Pengganti Susu, Menkes Peringatkan Kandungan Gulanya Tinggi!
Dia menegaskan ketiadaan aturan spesifik sebelumnya membuat potensi risiko semakin tinggi, terutama bagi masyarakat yang membeli obat dari tempat yang tidak terjamin standar keamanannya. Menurutnya, dampak yang muncul tidak bisa dianggap sepele, mulai dari efek samping hingga potensi korban jiwa.