Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:25:00 WIB
Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat
Ilustrasi obat-obatan. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aturan ini diundangkan pada 6 April 2026 sebagai langkah memperkuat sistem pengawasan distribusi obat di Indonesia, termasuk di ritel modern.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam peraturan pemerintah dan Undang-Undang Kesehatan yang mengamanatkan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di luar apotek. BPOM menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan obat yang beredar tetap memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu.

Sebelumnya, pengelolaan obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket masih berada dalam kondisi yang belum sepenuhnya terstandar atau kerap disebut sebagai 'wilayah abu-abu'. Hal ini menimbulkan tantangan dalam hal pengawasan, terutama terkait penanggung jawab teknis dan alur distribusi obat di lapangan.

Melalui aturan baru ini, BPOM menutup celah tersebut dengan menetapkan ketentuan yang lebih rinci mengenai seluruh rantai pengelolaan obat. Mulai dari proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan kepada konsumen, hingga pelaporan dan pemusnahan obat.

Ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket masih diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Namun, seluruh kegiatan tersebut wajib dilakukan dengan pengawasan yang jelas serta tidak dapat dilakukan tanpa tenaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut