BPOM Ungkap Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik Picu Kanker Kulit
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengungkap adanya sejumlah bahan berbahaya yang masih ditemukan dalam produk kosmetik atau kecantikan. Bahan tersebut disebut dapat memicu gangguan kesehatan serius hingga kanker kulit.
Taruna mengatakan, masyarakat perlu lebih waspada saat memilih produk kecantikan yang digunakan sehari-hari. Pasalnya, ada beberapa produsen nakal yang mencampurkan bahan kimia berbahaya ke dalam kosmetik.
“Tentu bahan-bahan yang dilarang yang bisa membahayakan kesehatan dan kulit. Contoh yang paling mungkin yang pertama adalah merkuri. Tentu itu bukan hanya dilarang tapi itu kriminal, kita pasti tindaki. Yang kedua yang mengandung bahan kimia obat, contohnya turunan-turunan steroid, dextromethorpan, dexamethasone, kortikosteroid, dan sebagainya,” kata Taruna di JIEXPO, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelaskan, bahan-bahan tersebut tidak diperbolehkan digunakan dalam produk kosmetik karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan kulit pengguna.
BPOM: Indonesia Punya 31 Ribu Tumbuhan Berpotensi Jadi Bahan Kosmetik
“Itu sangat berbahaya karena bisa bisa menimbulkan bahkan suatu ketika kanker kulit. Itu dan semua bahan kimia obat yang tidak diizinkan itu dilarang diisi dalam kosmetik,” ujarnya.
Taruna menegaskan, BPOM tidak akan segan menindak produsen atau distributor kosmetik yang terbukti menggunakan bahan berbahaya. Penindakan dilakukan mulai dari penyitaan produk hingga pencabutan izin edar.
BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
“Kalau kami temukan di lapangan tentu Badan POM akan melaksanakan pertama kita akan lakukan penindakan berupa yang kita sebut kita ambil, kita sita itu haknya Badan POM menyita barang-barang ilegal. Yang kedua, Badan POM bisa mencabut izin edarnya. Kemudian yang ketiga, Badan POM berhak mengumumkan ke publik sebagai hukuman sosialnya,” kata Taruna.
Selain itu, BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Taruna menyebut produsen kosmetik berbahaya bisa dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya
“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani