Bos Agrinas Tegaskan Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Tak Tabrak Aturan
Terkait kebijakan TKDN dalam kebijakan impor ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menekankan adanya regulasi soal mekanisme TKDN yang dilanggar Agrinas terkait importasi kendaraan dari India.
"Apa yang dilakukan Agrinas juga menyalahi aturan untuk penggunaan TKDN karena impornya CBU alias diimpor sudah jadi," ujar Huda.
Adapun, Agrinas menyepakati kontrak mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Detailnya, ada sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok oleh Mahindra & Mahindra, dan 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Sejauh ini, sudah ada 1.000 unit kendaraan yang tiba di Indonesia. Agrinas diketahui sudah membayar uang muka (down payment) sebesar 30 persen dari kontrak yang disepakati. Merujuk dokumen yang dibeberkan Agrinas, jumlah DP itu mencapai Rp21,58 triliun.
Angka ini hampir mendekati anggaran yang disebut di awal oleh Pihak Agrinas terkait total impor kendaraan senilai Rp24,4 triliun. Agrinas juga mengklaim importasi kendaraan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp46,5 triliun, jika dibandingkan membeli produk dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
Editor: Aditya Pratama