Bos Agrinas Tegaskan Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Tak Tabrak Aturan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan tidak menabrak regulasi terkait impor 105.000 mobil pikap dari India, termasuk mekanisme Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pengadaan mobil tersebut bertujuan untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Joao pun mempertanyakan definisi kendaraan operasional yang sepenuhnya mengandung TKDN dan impor yang beredar di Indonesia.
"Yang pasti mobil complete build up (CBU) itu tidak ada TKDN. Itu sama seperti mobil Hilux double cabin atau yang 4x4 yang kita impor dan yang selama ini kita pakai di Indonesia," ucap Joao saat ditemui di kantor Agrinas, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
"Kami sudah memastikan bahwa untuk melakukan impor mobil itu tidak perlu aturan khusus. Sehingga saya rasa tidak ada aturan yang kami langgar," tuturnya.
Ekonom Desak Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India Dibatalkan, Dinilai Ancam Industri Otomotif Nasional
Dia menerangkan, kendaraan operasional, terutama pikap dan truk yang beredar di Indonesia berstatus barang impor. Joao menyebut, mesin kendaraan tersebut diproduksi dari Jepang, sebelum akhirnya diproses perakitan kerangka kendaraan di Thailand.
Joao mengatakan, dengan kebijakan impor kendaraan operasional dari India, ingin menunjukkan Indonesia tidak tergantung pada jenama atau produsen tertentu. Sejalan dengan itu, dampak kebijakan impor ini juga dipikirkan oleh Joao, termasuk respons dari produsen dan pemangku kepentingan.
Butuh 100.500 Unit, Bos Agrinas Sebut Pabrikan Dalam Negeri Hanya Sanggup 45.000 Mobil Pikap
"Jadi, saya pikir ini adalah sebuah terobosan yang mungkin membuat banyak orang yang akhirnya bisa merasa bahwa kuenya terganggu, sehingga mereka terganggu dengan importasi yang kami lakukan," katanya.