Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Desak Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India Dibatalkan, Dinilai Ancam Industri Otomotif Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Bos Agrinas Tegaskan Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Tak Tabrak Aturan

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:31:00 WIB
Bos Agrinas Tegaskan Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Tak Tabrak Aturan
Penampakan Scorpio PikUp buatan Mahindra & Mahindra dan Yodha Pickup buatan Tata Motors. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan tidak menabrak regulasi terkait impor 105.000 mobil pikap dari India, termasuk mekanisme Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pengadaan mobil tersebut bertujuan untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Joao pun mempertanyakan definisi kendaraan operasional yang sepenuhnya mengandung TKDN dan impor yang beredar di Indonesia.

"Yang pasti mobil complete build up (CBU) itu tidak ada TKDN. Itu sama seperti mobil Hilux double cabin atau yang 4x4 yang kita impor dan yang selama ini kita pakai di Indonesia," ucap Joao saat ditemui di kantor Agrinas, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

"Kami sudah memastikan bahwa untuk melakukan impor mobil itu tidak perlu aturan khusus. Sehingga saya rasa tidak ada aturan yang kami langgar," tuturnya.

Dia menerangkan, kendaraan operasional, terutama pikap dan truk yang beredar di Indonesia berstatus barang impor. Joao menyebut, mesin kendaraan tersebut diproduksi dari Jepang, sebelum akhirnya diproses perakitan kerangka kendaraan di Thailand.

Joao mengatakan, dengan kebijakan impor kendaraan operasional dari India, ingin menunjukkan Indonesia tidak tergantung pada jenama atau produsen tertentu. Sejalan dengan itu, dampak kebijakan impor ini juga dipikirkan oleh Joao, termasuk respons dari produsen dan pemangku kepentingan.

"Jadi, saya pikir ini adalah sebuah terobosan yang mungkin membuat banyak orang yang akhirnya bisa merasa bahwa kuenya terganggu, sehingga mereka terganggu dengan importasi yang kami lakukan," katanya.

Terkait kebijakan TKDN dalam kebijakan impor ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menekankan adanya regulasi soal mekanisme TKDN yang dilanggar Agrinas terkait importasi kendaraan dari India.

"Apa yang dilakukan Agrinas juga menyalahi aturan untuk penggunaan TKDN karena impornya CBU alias diimpor sudah jadi," ujar Huda.

Adapun, Agrinas menyepakati kontrak mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Detailnya, ada sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok oleh Mahindra & Mahindra, dan 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

Sejauh ini, sudah ada 1.000 unit kendaraan yang tiba di Indonesia. Agrinas diketahui sudah membayar uang muka (down payment) sebesar 30 persen dari kontrak yang disepakati. Merujuk dokumen yang dibeberkan Agrinas, jumlah DP itu mencapai Rp21,58 triliun.

Angka ini hampir mendekati anggaran yang disebut di awal oleh Pihak Agrinas terkait total impor kendaraan senilai Rp24,4 triliun. Agrinas juga mengklaim importasi kendaraan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp46,5 triliun, jika dibandingkan membeli produk dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut