Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SPPG Wajib Gunakan Minimal 15 Supplier, BGN: Tak Boleh Monopoli
Advertisement . Scroll to see content

BGN Ungkap Masih Banyak Mitra SPPG Mark Up Bahan Baku Pangan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:05:00 WIB
BGN Ungkap Masih Banyak Mitra SPPG Mark Up Bahan Baku Pangan MBG
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkap banyak mitra yang sering memarkup bahan baku pangan. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal dengan tidak semena-mena. SPPG bahkan diwajibkan untuk membina dan membantu mereka untuk membuat Usaha Dagang agar menjadi supplier bahan baku pangan. Dengan banyaknya supplier bahan pangan yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga ikut merasakan manfaat Program MBG, karena roda ekonomi di desa bergerak. 

“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik. 


Pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025. 

“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut