Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik
Dia menerangkan, nama produk yang diduga ditambahkan dan diubah itu berupa produk WT yang diubah kemasannya menjadi WT White Tomato, produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Richard Lee diduga mempromosikan produk tersebut untuk disuntikkan ke dalam tubuh.
Lalu, produk RE:Q PINK The Secret of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.
"Sediaan farmasi tersebut oleh tersangka dijual dengan cara dipromosikan melalui marketplace menggunakan akun TikTok milik tersangka @drrichardlee," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, berkas perkara Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21. Adapun pasal yang disangkakan yakni Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Richard Lee terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar dan atau pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," katanya.
Editor: Rizky Agustian