Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik

Jumat, 05 Juni 2026 - 18:30:00 WIB
Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik
Richard Lee dilimpahkan ke Kejati Banten. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan tahap II kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dengan demikian, Richard Lee segera disidang.

"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, jaksa penuntut umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias Dokter Richard Lee," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, kasus Richard Lee itu terkait dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, khasiat atau pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keselamatan, kesehatan, serta larangan memberikan informasi atau iklan yang menyesatkan yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa. 

Richard Lee merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik yang tidak memiliki izin edar sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Adapun perbuatan tersangka tersebut untuk menambahkan dan mengubah tulisan pada kemasan produk," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut