Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan tahap II kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dengan demikian, Richard Lee segera disidang.
"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, jaksa penuntut umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias Dokter Richard Lee," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, kasus Richard Lee itu terkait dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, khasiat atau pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keselamatan, kesehatan, serta larangan memberikan informasi atau iklan yang menyesatkan yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.
Richard Lee merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik yang tidak memiliki izin edar sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Adapun perbuatan tersangka tersebut untuk menambahkan dan mengubah tulisan pada kemasan produk," tuturnya.