Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten
Advertisement . Scroll to see content

Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

Kamis, 04 Juni 2026 - 06:37:00 WIB
Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026
Polisi mengungkapkan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dokter sekaligus influencer, Richard Lee, belum bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen hingga Juli 2026.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. Selain itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banten juga belum dapat dilaksanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee untuk kepentingan penyidikan.

"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama satu bulan. Keputusan itu telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penanganan perkara pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut