Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin alias senilai Rp15,3 miliar. Jumlah itu diduga merupakan hasil pencucian uang bisnis peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, aset tersebut disita dari istri dan dua anak Ko Erwin. Eko memaparkan, aset-aset yang disita itu diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba yang Ko Erwin.
Adapun aset yang disita mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/4/2026).