Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 6,5 Kg Sabu asal Malaysia, Kurir Ditangkap
Polisi langsung menginterogasi Ade Saputra di lokasi. Dari hasil interogasi, Ade Saputra mengaku diperintah oleh seseorang mengaku bernama Ncek (DPO) yang berada di Malaysia. Ade diminta untuk mengambil narkoba jenis sabu itu ke Pekanbaru.
"Narkotika akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat serta, Ade dijanjikan upah oleh Ncek (DPO) sebanyak Rp80 juta," ujarnya.
Sementara, Riduan dan Rahmat Dani juga diinterogasi. Polisi mendapati bahwa Riduan dan Rahmat Dani diperintahkan AMAR untuk mengambil narkotika di Tanjung Balai Karimun dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada tersangka Ade Saputra.
"Riduan dan Rahmat Dani baru diberikan upah sebesar Rp5 juta oleh tersangka Amar," kata dia.
Berbekal informasi itu, polisi pun berhasil menangkap Amar selaku pengendali kurir. Dalam pengakuannya, Amar juga menerima upah Rp180 juta atas perannya mengendalikan kurir untuk pengiriman narkoba.