Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker Naik Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:36:00 WIB
Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA
Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia, Harry Ayusman mengaku dibelikan mobil baru oleh salah satu terdakwa kasus suap TKA, Wisnu Pramono. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, pembelian itu bermula saat mereka makan di salah satu rumah makan. Wisnu kemudian mengajak ke salah satu showroom mobil pabrikan Jepang tersebut dan membelikan mobil secara kredit. 

"Saat itu saya sempat bilang, walaupun cicilannya saya juga tidak mampu untuk bayarnya, Pak. Begitu," tuturnya.

"Kemudian, akhirnya di-DP-kan kalau tidak salah itu 50 juta," ucapnya.

Mobil pun digunakan oleh Harry dengan yang membayar cicilannya tetap Wisnu. Namun, Harry tidak lagi menggunakan mobil tersebut, hanya sekitar 7-8 bulan dan dikembalikan lagi ke Wisnu. 

"Pada saat saudara kembalikan, sudah lunas atau belum?," tanya jaksa. 

"Setahu saya belum, Pak. Masih belum," jawab Harry. 

Delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan mencapai Rp135.299.813.033.

Adapun, para terdakwa terdiri dari, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut