Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA
JAKARTA, iNews.id - Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia, Harry Ayusman menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Harry mengaku dibelikan mobil baru oleh salah satu terdakwa. Adapun, terdakwa yang dimaksud adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019.
"Apakah selama berinteraksi atau bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil oleh Pak Wisnu?," tanya jaksa.
"Benar, Pak. Mobil Calya, warna putih. Tahun 2017," jawab Harry.
Terungkap! Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Uang Pemerasan Izin TKA
"(Mobilnya) baru, pak," ucapnya.
Dia menjelaskan, mobil yang termasuk dalam kategori low cost green car (LCGC) itu surat-suratnya atas nama dirinya. Namun, dia mengaku tidak tahu dari mana sumber uang pembelian mobil tersebut.
"Kenapa, Pak, Pak Wisnu membelikan saudara mobil," tanya jaksa.
"Saya tidak tahu persis mungkin beliau bisa jawabnya, Pak. Namun, saya sudah lama dengan beliau, Pak. Pada saat itu saya belum punya mobil, Pak," kata Harry.