Eks Pegawai Kemnaker Ngaku Kumpulkan Uang dari Swasta, Dipakai untuk Operasional Kantor
JAKARTA, iNews.id - Eks Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fitriana Bani Gunaharti mengakui pernah mengumpulkan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk membiayai kebutuhan operasional kantor. Bahkan, uang itu juga diperuntukan untuk membayar gaji pegawai honorer.
Hal ini disampaikan Fitriana saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dia mengaku, dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Karena memang dari anggaran DIPA-nya tidak mencukupi untuk pembelian blangko, pak," ujar Fitriana.
Dia menambahkan, uang yang terkumpul dialokasikan untuk membeli blangko sertifikat auditor, Alat Tulis Kantor (ATK) seperti tinta printer, serta membayar gaji satu orang tenaga honorer.
Jaksa Ungkap Uang Pemerasan K3 Dibagi-bagi ke Sejumlah Pegawai Kemnaker, Disetor Bulanan