Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil
Advertisement . Scroll to see content

Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Wajib Netral di Pemilu

Senin, 20 November 2023 - 10:08:00 WIB
Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Wajib Netral di Pemilu
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan kepala desa wajib netral di Pemilu 2024. (Foto: Bawaslu)
Advertisement . Scroll to see content

Lanjut Idham, Bawaslu juga seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang termaktub dalam Pasal 3017 UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang berbunyi sebagai berikut : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu.

Ketika ditanya soal netralitas para perangkat desa tersebut, Idham menegaskan seharusnya hal itu ditanyakan ke Bawaslu.

"Ke Bawaslu karena dia yang punya tugas pengawasan. Kami KPU hanya menjelaskan pasalnya saja," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut