Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Wajib Netral di Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.
“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, kades dilarang memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Apalagi berpihak kepada salah satu calon, baik capres ataupun caleg.
“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” katanya.
Namun nyatanya hal tersebut tak dijalani oleh kades dan perangkat desa yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu. Sebab, belasan ribu kades dan perangkat desa baru saja mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Raka Buming Raka di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu (19/11/2023).