Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Rizky Febian Sampaikan Pesan Menohok untuk Teddy Pardiyana
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:25:00 WIB
Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?
Ilustrasi rumah warisan. Apakah saudara tiri berhak dalam pembagian harta warisan peninggalan orang tua? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam praktiknya, Pengadilan Agama pernah memutuskan anak tiri bisa mendapatkan wasiat wajibah. Hal ini sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Sengeti melalui Putusan No. 192 /Pdt.G/2015/PA.Sgt Tanggal 29 Desember 2015, pada amar Putusan No. 4 (halaman 175) yang menetapkan porsi pembagian harta waris pewaris kepada anak angkat dengan wasiat wajibah dan "anak tiri dengan wasiat wajibah". 

Tetapi kemudian, khusus mengenai anak tiri yang mendapatkan porsi waris dari wasiat wajibah ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan Kasasi serta Peninjauan Kembali. Hal ini sebagaimana dapat diperhatikan pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 13 PK/Ag/2018 tanggal 28 Maret 2018. Dalam amar putusan pada pokok perkara No 4 (halaman 10), hanya menetapkan porsi pembagian waris untuk anak angkat melalui wasiat wajibah.

Dari penjelasan di atas terdapat ketidakkonsistenan MA mengenai porsi/bagian dari harta waris. Di satu sisi melalui Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 (Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 03 s/d 05 Mei 2012) menjelaskan anak tiri porsi/bagian waris melalui wasiat wajibah, tetapi di sisi lain melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 13 PK/Ag/2018 tanggal 28 Maret 2018, anak tiri tidak berhak mendapatkan wasiat wasiat. 

Berdasarkan uraian di atas, ada baiknya permasalahan pembagian warisan dari almarhum orang tua baik dari pernikahan pertama dan kedua dapat diselesaikan dengan musyawar mufakat/damai dengan kebesaran hati dari masing-masing ahli waris. Hal ini sejalan dengan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: "Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya". 

Jika permasalahan waris selalu diselesaikan melalui pengadilan, hal tersebut tentunya akan menyita banyak waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Tetapi jika semua jalan penyelesaian di luar pengadilan sudah ditempuh dan tertutup, maka apa boleh buat, penyelesaian melalui pengadilan adalah pilihan terakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut