Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?
(1) Ayah mendapat 1/6 bagian bila pewaris meninggalkan anak keturunan, mendapat ashobah bila pewaris tidak meninggalkan anak/keturunan (ex Pasal 177 KHI jo SE MARI Nomor 2 Tahun 1994).
(2) lbu mendapat 1/6 bagian bila pewaris mempunyai anak/ keturunan, atau pewaris mempunyai dua orang atau lebih saudara (sekandung, seayah, seibu) mendapat 1/3 jika pewaris tidak meninggalkan anak/keturunan atau pewaris meninggalkan satu orang saudara (sekandung, seayah, seibu).
(5) Seorang anak perempuan mendapat 1/2 bagian, dua orang atau lebih anak perempuan mendapat 2/3 bagian, bila tidak ada anak laki-laki atau keturunan dari anak laki-laki.
Berdasarkan uraian sebagaimana kami sampaikan di atas, jika merujuk pada hukum waris Islam maka kakak laki-laki (tiri) bersama saudara penanya mendapatkan bagian waris dari alm. ayah (dari ½ harta bersama/gono-gini) baik dari PERNIKAHAN PERTAMA MAUPUN KEDUA yang besarannya tergantung dari adanya ahli waris lain yaitu janda (dari pernikahan pertama) ayah dan atau ibu dari pewaris (alm. ayah).
Kemudian, saudara penanya di samping mendapatkan bagian warisan dari alm. ayah juga mendapatkan bagian dari alm. ibu yang besarannya tergantung dari adanya ahli waris lain yaitu ayah dan atau ibu dari pewaris (alm. ibu).
III. Apakah Anak Tiri Mendapatkan Wasiat Wajibah dari Ibu Kandung Saudara Penanya (Pernikahan Kedua)
Mengenai apakah anak tiri mewarisi dari ibu kandung saudara penanya, dalam Kompilasi Hukum Islam sangat tegas disebutkan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Dengan begitu, anak tiri (dalam hal ini kakak laki-laki tiri saudara penanya) bukanlah merupakan ahli waris dari ibu kandung saudara penanya.
Kemudian timbul pertanyaan apakah anak tiri bisa mendapatkan wasiat wajibah dari ibu kandung saudara penanya, jika hal ini dilandaskan pada Kompilasi Hukum Islam, Buku II Hukum Kewarisan, Bab Wasiat, Pasal 209 ayat (2) yang berbunyi:
"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya". Dari Pasal 209 (2) KHI tersebut sangat tegas yang bisa mendapatkan wasiat wajibah adalah anak angkat bukan anak tiri.
Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membuat gebrakan mengenai kedudukan anak tiri dalam pewarisan. MA melalui Surat Edaran Nomor 07 Tahun 20212 tanggal 12 September 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama MA Republik Indonesia Tanggal 03 s/d 05 Mei 2012, pada Jawaban No 19 dijelaskan: "anak tiri yang diperlihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari warisan berdasarkan wasiat wasiat".