Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sule Murka ke Teddy Pardiyana, Sebut Ingin Rebut Hartanya!
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:25:00 WIB
Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?
Ilustrasi rumah warisan. Apakah saudara tiri berhak dalam pembagian harta warisan peninggalan orang tua? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H. (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan). 

Berikut jawaban dan penjelasannya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara WWP (selanjutnya kami sebut saudara penanya) melalui iNews Litigasi. Kami mencoba memberikan ulasan secara umum dengan memperhatikan kronologinya. Ulasan dan pendapat yang kami sampaikan bisa digunakan sebagai guidance untuk menyelesaikan permasalahan pembagian warisan antara saudara penanya dengan kakak tiri. Harapannya permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus melalui proses panjang melalui jalur hukum yang tentunya akan menyita banyak waktu, tenaga, pikiran dan biaya.

I. Tentang Syirkah/Harta Bersama/Gono-Gini 
Di dalam kronologi saudara penanya tidak menjelaskan agama dari pewaris dan ahli waris. Hal ini menjadi penting untuk menentukan hukum waris mana yang digunakan sebagai landasan untuk menentukan bagian dari masing-masing ahli waris mengingat di Indonesia dikenal ada beberapa hukum waris antara lain, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Perdata.

Karena keterbatasan informasi yang saudara penanya sampaikan, maka kami mencoba untuk membahas pertanyaan dengan menggunakan dasar hukum waris Islam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut