Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dari kronologi yang saudara penanya sampaikan jika dikaitkan dengan Pasal 171 huruf (c) dan Pasal 174 KHI maka kami dapat menyimpulkan antara lain:
1. Ahli Waris dari Alm. Ayah (Pewaris)
1.a. Dari Pernikahan Pertama adalah janda (Ibu kandung saudara tiri dari penanya jika masih hidup), Saudara laki-laki (saudara tiri beda ibu), Saudara WWP (penanya), jika ayah dan ibu dari pewaris masih hidup maka mereka turut menjadi ahli waris dari pewaris/alm. ayah.
1.b. Dari Pernikahan Kedua adalah saudara laki-laki (saudara tiri beda ibu), Saudara WWP (penanya), jika ayah dan ibu dari pewaris masih hidup maka mereka turut menjadi ahli waris dari pewaris/alm. ayah
2. Ahli Waris dari Alm. Ibu (Pewaris) adalah Saudara WWP (Penanya), jika ayah dan ibu dari pewaris masih hidup maka mereka turut menjadi ahli waris dari pewaris/alm. ibu.
Selanjutnya mengenai pembagian harta warisan dari pewaris menggunakan aturan sebagaimana dimaksud dalam Kompilasi Hukum Islam Jo. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama (Pedoman Beracara Pada Peradilan Agama, Pedoman Khusus, Hukum Kewarisan) Buku II Edisi 2009
1. Kompilasi Hukum Islam
• Pasal 176:
"Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki. Maka, bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan".
• Pasal 177:
“Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian".
• Pasal l78:
"(1) lbu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
"(2) lbu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
2. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama (Pedoman Beracara Pada Peradilan Agama, Pedoman Khusus, Hukum Kewarisan) Buku II Edisi 2009, Halaman 239 s/d 240
• Kompilasi Hukum Islam mengelompokkan ahli waris dari segi cara pembagiannya dalam tiga kelompok sebagai berikut :
(a) Kelompok ahli waris dzawil furud, yaitu: