Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?
Dalam kronologi saudara penanya menyampaikan memiliki kakak laki-laki tiri (beda ibu) dengan ayah yang sama, dimana ayah dan ibu kandung dari saudara penanya saat pernikahan membeli sebuah rumah. Dengan demikian, rumah yang dibeli orang tua saudara merupakan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Hal ini sebagaimana dimaksud antara lain dalam:
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 135 ayat (1) disebutkan: "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama";
• Kompilasi Hukum Islam (Buku I, Hukum Perkawinan) Pasal 1 huruf (f) yang menegaskan: "Yang dimaksud dengan Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun";
Terhadap harta bersama sebagaimana dimaksud dalam permasalahan yang saudara sampaikan maka almarhum ayah saudara penanya memiliki bagian ½ dari harta bersama dan almarhum ibu saudara penanya memiliki bagian ½ dari harta bersama.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab XIII – Harta Kekayaan Dalam Perkawinan) Pasal 97 yang berbunyi: "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
II. Ahli Waris dari Pernikahan Kedua
Sebelum membicarakan tentang pembagian warisan, ada baiknya kami menjelaskan terlebih dahulu mengenai ahli waris. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (c) dijelaskan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Selanjutnya dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam diuraikan mengenai pengelompokan ahli waris antara lain: