Anggota Banser Kawal Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Kuasa Hukum: Itu Solidaritas
Sementara itu, ia mengaku belum bisa memastikan apakah Gus Yaqut akan terus hadir dalam sidang praperadilan tersebut ataukah tidak. Sebab, hal itu akan disesuaikan dengan situasi ke depan.
Adapun soal pembagian kuota haji itu, kata Melisa, dilakukan Gus Yaqut berdasarkan pada kesepakatan dan pertimbangan teknis. Selain itu, adanya tindakan serampangan dari KPK dan kesalahpahaman KPK tentang penyelenggaraan haji.
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan
"Beliau (Gus Yaqut) tadi sampaikan tentang pokok perkara, beliau sampaikan tentang bagaimana kebijakan yang diambil itu ada dasarnya, ya dari MoU sampai pertimbangan teknis. Ternyata bukan hanya kegagal pahaman penegak hukum terkait dengan penyelenggaraan haji, ternyata di dalam prosedurnya juga serampangan," kata dia.
Editor: Puti Aini Yasmin