Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
"Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya," ujar Meutya.
Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi. "Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital," tegas Meutya.
Ia menyebut langkah ini sebagai upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia. "Kami ingin teknologi memanusiakan anak-anak, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak Indonesia," katanya.
Editor: Muhammad Sukardi