Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Video Profil Desa
Bahkan, kata dia, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Padahal, dia mengaku tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat Kabupaten Karo.
"Fakta persidangan juga membuktikan itu semua, Pak. Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," ucap Amsal.
"Di fakta persidangan juga, Pak, kepala desa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya tidak ada yang memberatkan saya, Pak," tambahnya.
Bahkan, Amsal menuturkan, para kepala desa yang menjadi kliennya merasa puas atas hasil karyanya. Ia berkata, para kepala desa juga mengaku tak tahu alasan dirinya dijerat hukum saat ditanya oleh majelis hakim.
"Hakim ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya 'Kenapa dia bisa dipenjara?' gitu, hakim bertanya sama kepala desa. Mereka tidak tahu. 'Berapa ada proposal yang dia tawarkan?' kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' Rp30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' Rp30 juta, dan hakim bertanya 'Terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab 'Enggak tahu Yang Mulia' gitu," ucapnya.