Kreator Konten Berinisial AW Ditangkap usai Produksi Ganja di Rumah
JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap kreator konten berinisial AW (45) terkait kasus narkoba. AW ditangkap usai diduga memproduksi narkotika jenis ganja di rumahnya.
Penangkapan tersebut terjadi di kediamannya kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/2/2026). Kepada polisi, AW mengaku sudah memproduksi ganja selama sekitar satu tahun. Ia bahkan memanen ganja tersebut setiap tiga bulan sekali.
"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1-1,5 Kg," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (11/2/2026).
Dia menerangkan, AW meracik ganja tersebut menjadi liquid menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara. AW juga membeli bibit ganja dari dark web yang diduga dikelola di luar negeri.
Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap
"Menurut tersangka dengan aktivitasnya bercocok tanam ataupun menanam ganjanya sendiri siap pakai, kemudian dia mendapatkan hasil ganja yang terbaik tanpa harus membeli. Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media dark web ya dari luar," ujar Prasetyo.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap seorang wanita berinisial LPM yang merupakan istri dari AW. LPM ditangkap karena tak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh suaminya.
Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang