Ammar Zoni Minta Ditahan di Jakarta Usai Divonis 7 Tahun Penjara
Di sisi lain, Dwana menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Dia tidak ingin permohonan tersebut justru berdampak negatif terhadap proses banding yang sedang disiapkan.
Kecewa Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Ganti Pengacara
"Kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Dwana menyebut Ammar masih memiliki harapan untuk bisa segera bebas meski peluangnya sangat kecil. Namun, langkah banding tetap dianggap sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan.
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!
Keputusan melawan vonis tujuh tahun penjara itu disebut sebagai bentuk perjuangan Ammar untuk membuktikan dirinya bukan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
"Seringan-ringannya, ya kalau bisa ya keluar dari tahanan, gitu kan. Kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," ujar Dwana.
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak
Editor: Dani M Dahwilani