Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Ammar Zoni Ganti Pengacara Setelah Divonis 7 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ammar Zoni Minta Ditahan di Jakarta Usai Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 10:30:00 WIB
Ammar Zoni Minta Ditahan di Jakarta Usai Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni meminta agar tetap menjalani masa tahanan di Jakarta usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di rumah tahanan. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni meminta agar tetap menjalani masa tahanan di Jakarta usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di rumah tahanan. Permintaan itu muncul setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.

Mantan suami Irish Bella tersebut keberatan jika harus dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia berharap bisa menjalani masa hukuman lebih dekat dengan keluarga.

Melalui pengacara barunya, Dwana Toligi, Ammar saat ini tengah fokus menyiapkan langkah banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dwana mengatakan, kliennya ingin tetap berada di Jakarta atau Bogor demi menjaga komunikasi dengan keluarga. Kedekatan jarak dinilai penting untuk memberikan dukungan moral selama menjalani proses hukum.

"Dia kalau bisa ya tetap di Jakarta karena kan bisa dekat dengan keluarga gitu kan. Tapi ya kita juga mengajukan proses jika diperlukan pemindahan dari Nusakambangan ke Jakarta atau Bogor gitu agar lebih dekat dengan keluarga," ujar Dwana di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, belum lama ini.

Di sisi lain, Dwana menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Dia tidak ingin permohonan tersebut justru berdampak negatif terhadap proses banding yang sedang disiapkan.

"Kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Dwana menyebut Ammar masih memiliki harapan untuk bisa segera bebas meski peluangnya sangat kecil. Namun, langkah banding tetap dianggap sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan.

Keputusan melawan vonis tujuh tahun penjara itu disebut sebagai bentuk perjuangan Ammar untuk membuktikan dirinya bukan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

"Seringan-ringannya, ya kalau bisa ya keluar dari tahanan, gitu kan. Kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," ujar Dwana.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut