Alasan Ammar Zoni Ganti Pengacara Setelah Divonis 7 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Ammar Zoni mengambil keputusan penting setelah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia memilih mengganti kuasa hukum sebagai bagian dari strategi menghadapi proses hukum lanjutan.
Keputusan tersebut diambil tak lama setelah putusan dibacakan pada Kamis (23/4/2026). Ammar merasa perlu langkah baru untuk memperjuangkan nasibnya di tingkat banding.
Pengacara baru Ammar, Dwana Toligi, mengonfirmasi kerja sama dengan kuasa hukum sebelumnya telah berakhir di tingkat Pengadilan Negeri. Kini, tim baru siap melanjutkan proses hukum sesuai keinginan klien.
"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan," ujar Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!
Pergantian pengacara ini bukan tanpa alasan. Ammar menilai ada sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung sehingga memicu ketidakpuasan terhadap putusan hakim.