Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

Kamis, 23 April 2026 - 16:41:00 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak
Ammar Zoni memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika, Kamis (23/4/2026). (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika, Kamis (23/4/2026). Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, plus denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Menanggapi vonis itu, penasihat hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan pihaknya belum mengambil keputusan terkait upaya banding. Dia menyebut tim kuasa hukum masih memanfaatkan waktu yang diberikan selama satu pekan untuk mempertimbangkan langkah terbaik.

“Pertama-tama, kita sebagai penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim,” kata Jon usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Jon menjelaskan, status putusan tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih terbuka berbagai opsi hukum yang bisa ditempuh oleh Ammar.

“Bisa saja diajukan banding, bisa PK (Peninjauan Kembali), bisa juga amnesti atau abolisi. Jadi sabar saja dulu,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut