Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak
JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika, Kamis (23/4/2026). Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, plus denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Menanggapi vonis itu, penasihat hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan pihaknya belum mengambil keputusan terkait upaya banding. Dia menyebut tim kuasa hukum masih memanfaatkan waktu yang diberikan selama satu pekan untuk mempertimbangkan langkah terbaik.
“Pertama-tama, kita sebagai penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim,” kata Jon usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Jon menjelaskan, status putusan tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih terbuka berbagai opsi hukum yang bisa ditempuh oleh Ammar.
Wajah Ammar Zoni Jadi Sorotan usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Narkoba
“Bisa saja diajukan banding, bisa PK (Peninjauan Kembali), bisa juga amnesti atau abolisi. Jadi sabar saja dulu,” ujarnya.