Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Ganti Pengacara

Jumat, 24 April 2026 - 09:01:00 WIB
Kecewa Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Ganti Pengacara
Ammar Zoni memutuskan mengganti kuasa hukum sebagai bentuk ketidakpuasan divonis 7 tahun penjara. (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ammar Zoni mengambil langkah tegas setelah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Dia memutuskan mengganti kuasa hukum sebagai bentuk respons atas putusan yang dianggap tidak memuaskan.

Keputusan tersebut diambil tidak lama setelah sidang vonis selesai. Ammar ingin menempuh upaya hukum lanjutan dengan strategi berbeda melalui tim pengacara baru.

Kuasa hukum baru Ammar, Dwana Toligi, mengonfirmasi kerja sama dengan pengacara sebelumnya telah berakhir di tingkat Pengadilan Negeri. Dia memastikan kini pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai arahan klien.

"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan," ujar Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.

Rasa kecewa terhadap putusan hakim menjadi salah satu alasan utama di balik pergantian pengacara. Ammar menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan berlangsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut