5 Pernyataan Lengkap KPK Sikapi Penetapan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
4. KPK Terus Bersinergi dengan Seluruh Stakeholder
"Yang keempat kami menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, KPK juga akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia."
5. KPK Berterima Kasih kepada Masyarakat
"Dan yang kelima, terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik. Demikian kami sampaikan pernyataan dari KPK. Terima kasih."
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers itu juga menegaskan Firli Bahuri masih menjabat ketua KPK meskipun sudah berstatus tersangka pemerasan eks Mentan SYL. Firli masih bertugas seperti biasa.
"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Editor: Maria Christina